PPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SW (25), warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, ditangkap setelah kedapatan menyimpan lima paket narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan SW bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan RT 004 Desa Binuang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Iskandar Rondunuwu, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Petugas kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati dan diamankan, pelaku mengaku bernama SW. Dari interogasi awal, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan sabu di tempat lain," ungkap AKP Iskandar mewakili Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U.
Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke RT 008 Desa Binuang, lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Di sana, ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram yang dibungkus aluminium foil merah dan ungu, tersembunyi di semak-semak pinggir jalan.
Kini, SW telah diamankan bersama barang bukti, dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres PPU. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan kecil pengedar narkotika di wilayah Sepaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Iskandar.
Polres PPU menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang menjadi bagian penting dari kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pemberantasan narkoba akan terus kami tingkatkan demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari peredaran gelap narkotika,” tutup AKP Iskandar.