Balikpapan - Polda Kaltim kembali menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Jumat (17/10/2026).
Operasi ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkoba.
Operasi tersebut dipimpin Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dengan melibatkan personel kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tampak hadir DPRD Kota Balikpapan, Lurah Baru Ulu, Camat Balikpapan Barat, serta Ketua RT 10 setempat sebagai bentuk dukungan lintas sektor dalam penanganan persoalan narkotika.
Pada hari ketiga pelaksanaan operasi, petugas mengamankan 31 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, sebanyak 17 orang dinyatakan positif narkoba, termasuk seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap warga, petugas juga mengamankan 21 unit sepeda motor yang selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Barat. Dalam penyisiran di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun senjata tajam.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan bahwa seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur. Ia menegaskan, hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba tidak secara otomatis menjadi dasar untuk memproses seseorang secara pidana apabila tidak ditemukan barang bukti maupun bukti lain yang mendukung.
“Dalam penyisiran yang kami lakukan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, ketika dilakukan tes urine, terdapat sejumlah orang yang hasilnya positif,” ungkap Romylus.
Ia menambahkan, terhadap warga yang dinyatakan positif melalui tes urine tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika, penanganan akan disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah mengarahkan mereka untuk menjalani asesmen dan penanganan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Di Kota Balikpapan, sejumlah fasilitas yang dapat menjadi rujukan penanganan antara lain Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, dan Puskesmas Mekarsari. Langkah tersebut diharapkan mendukung proses pemulihan pengguna narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Romylus juga menerangkan bahwa operasi di kawasan Gunung Bugis merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan secara serentak di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara nasional.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkesinambungan, Polda Kaltim berkomitmen mengoptimalkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Upaya penegakan hukum tersebut juga diimbangi dengan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang memenuhi persyaratan, serta dukungan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
