Paser – Sebagai langkah preventif mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Tanah Grogot memasang banner berisi imbauan larangan pembakaran lahan di sejumlah lokasi yang mudah terlihat masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.15 WITA tersebut menyasar dua lokasi, yakni Desa Janju dan Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pemasangan banner dilakukan sebagai sarana edukasi publik sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran lahan.
Personel Polsek Tanah Grogot yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Aipda Selamad Abdul Hamid, Brigpol Ahmad Junaidi, Briptu Ramadhan R. Putra, serta personel BKO Bripda Budiono dan Bripda Bico Febrian Mumu.
Kapolsek Tanah Grogot IPTU Suparman mengatakan, upaya pencegahan Karhutla perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat.
“Melalui pemasangan banner ini, kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan bersama-sama,” ungkap IPTU Suparman.
Menurutnya, kondisi cuaca panas dan kering dapat meningkatkan risiko meluasnya api apabila terjadi pembakaran yang tidak terkendali. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan api.
Banner yang dipasang memuat pesan larangan membakar hutan, lahan maupun semak belukar serta ajakan kepada masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.
Selain pemasangan media imbauan, personel Polsek Tanah Grogot juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Dengan langkah tersebut, Polsek Tanah Grogot berkomitmen memperkuat upaya pencegahan Karhutla melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, sehingga lingkungan tetap aman dan terjaga dari ancaman kebakaran.