BALIKPAPAN
– Polda Kalimantan Timur menyambut kedatangan Satgas Edukasi Polri yang
akan melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan
dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Kegiatan
penyambutan berlangsung di Ruang Posko Presisi Polda Kaltim, Jumat
(28/8/2026) pukul 15.00 WITA.
Kegiatan tersebut dihadiri Karoops
Polda Kaltim Kombespol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han., Dirbinmas Polda
Kaltim Kombespol Arman, S.I.K., M.Si., pendamping Satgas Kombespol Anton
Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kabagbinops Roops Polda Kaltim AKBP
Fauzi Akhmad, S.E., M.M., serta para peserta Satgas Edukasi Polri.
Dalam
sambutannya, Karoops Polda Kaltim Kombespol Dedi Suryadi menyampaikan
apresiasi dan ucapan selamat datang kepada pendamping serta seluruh
personel Satgas Edukasi Polri. Ia menjelaskan bahwa situasi karhutla di
wilayah Kalimantan Timur saat ini tidak separah dengan informasi yang
beredar di sejumlah media.
“Selamat
datang kepada pendamping dan seluruh tim Satgas Edukasi Polri di Polda
Kaltim. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan
memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan
kesadaran untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujar Kombespol Dedi
Suryadi.
Lebih lanjut, Karoops menyampaikan bahwa Polda Kaltim
telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah kasus
karhutla. Hingga saat ini, terdapat lima kasus dengan lima orang
tersangka yang telah ditangani.
“Kami terus melakukan
langkah-langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku
karhutla. Namun, kami juga menekankan kepada Satgas agar lebih
mengedepankan upaya edukasi dan pendekatan kepada masyarakat,” jelasnya.
Karoops
juga mengingatkan personel Satgas agar tidak mendekati daerah yang
memiliki potensi titik api tanpa koordinasi dan pertimbangan situasi
keamanan. Menurutnya, fokus utama Satgas adalah memberikan edukasi
secara langsung kepada masyarakat di wilayah yang menjadi sasaran
kegiatan.
Sementara itu, Dirbinmas Polda Kaltim Kombespol Arman
menekankan pentingnya pendekatan secara humanis dalam pelaksanaan
edukasi kepada masyarakat. Personel Satgas diharapkan dapat membangun
komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuka
adat, serta pihak perusahaan.
“Pencegahan karhutla tidak bisa
dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen
masyarakat. Karena itu, kami mendorong para personel Satgas untuk
melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada tokoh adat, pemuka masyarakat
maupun pihak perusahaan agar bersama-sama mencegah terjadinya
karhutla,” kata Kombespol Arman.
Dalam kegiatan tersebut,
pendamping Satgas juga memberikan sejumlah arahan kepada personel yang
akan diterjunkan ke wilayah jajaran Polda Kaltim. Personel diminta
terlebih dahulu mempelajari kondisi dan karakteristik wilayah yang rawan
karhutla sebelum melaksanakan kegiatan edukasi.
Selain itu,
personel Satgas diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya
dan dampak pembakaran hutan maupun lahan serta melakukan pendekatan
dengan cara yang baik dan persuasif. Koordinasi dengan Kasatbinmas di
masing-masing wilayah juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan tugas
dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Satgas
Edukasi Polri juga diminta segera menyiapkan rencana kegiatan
masing-masing hingga pelaksanaan tugas berakhir pada 6 September 2026.
Dalam
pelaksanaannya, personel Satgas Edukasi Polri akan ditempatkan di
sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Kaltim yang menjadi sasaran
kegiatan, yakni Polres Berau, Polres Kutai Timur, Polres Kutai
Kartanegara, Polres Paser, dan Polres Kutai Barat.
Melalui
kegiatan tersebut, Polda Kaltim berharap kehadiran Satgas Edukasi Polri
dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya
karhutla serta mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga
lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Upaya
edukasi dan pencegahan tersebut diharapkan dapat berjalan secara
berkesinambungan, sehingga potensi karhutla di wilayah Kalimantan Timur
dapat ditekan dan masyarakat semakin memahami dampak hukum, lingkungan,
kesehatan, serta sosial yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan
lahan.
.jpeg)

.jpeg)