Percepat Akses Pelayanan Kepolisian bagi Masyarakat, Polres Kutim Optimalkan Call Center 110

admin TBNews
0

 

Kutim - Polres Kutai Timur terus berupaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian. Salah satunya melalui optimalisasi layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan maupun informasi terkait situasi kamtibmas.


Layanan 110 menjadi sarana komunikasi langsung antara masyarakat dengan kepolisian, khususnya ketika warga membutuhkan bantuan atau kehadiran personel dalam menghadapi suatu kejadian yang memerlukan penanganan.


Masyarakat Kabupaten Kutai Timur cukup menghubungi nomor 110 untuk menyampaikan informasi mengenai kejadian yang terjadi di lingkungan sekitar. Setiap laporan yang diterima akan diteruskan kepada jajaran atau fungsi kepolisian terkait sesuai dengan jenis laporan dan wilayah kejadian.


Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan, keberadaan Call Center 110 merupakan bagian dari komitmen Polres Kutim dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang mudah dijangkau dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


“Layanan 110 kami hadirkan sebagai sarana bagi masyarakat untuk lebih mudah menghubungi kepolisian. Setiap laporan atau informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.


Ia menambahkan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut apabila menemukan kejadian yang membutuhkan bantuan maupun kehadiran anggota Polri.


“Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi 110. Sampaikan informasi secara lengkap dan jelas, terutama mengenai lokasi serta jenis kejadian, sehingga petugas dapat memberikan penanganan secara tepat,” jelasnya.


Menurutnya, kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menentukan langkah penanganan di lapangan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Polres Kutim juga mengingatkan agar fasilitas Call Center 110 tidak digunakan untuk menyampaikan laporan palsu, informasi bohong maupun panggilan yang bersifat iseng. Penggunaan layanan secara bertanggung jawab akan membantu menjaga efektivitas pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Melalui optimalisasi Call Center 110 tersebut, Polres Kutai Timur berharap komunikasi antara masyarakat dan kepolisian semakin mudah dan cepat. Kehadiran layanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri memberikan pelayanan publik yang responsif, profesional dan dekat dengan masyarakat.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)