Polda Kaltim Kembali Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Amankan Tiga Tersangka dan Sita 10,86 Gram Barang Bukti

admin TBNews
0

 

Bontang - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, personel Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang serta mengamankan tiga orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.


Pengungkapan bermula pada Kamis (02/07/26) sekitar pukul 09.30 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bontang Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial 'S' (25) di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kec.Bontang Utara.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di tangan serta di dalam sebuah helm. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial 'MA'.


Berbekal keterangan tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita tim kembali bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua orang, salah satunya berinisial 'MA' (28). Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus sabu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Penyelidikan terus dikembangkan hingga pada pukul 14.00 Wita petugas kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Pattimura, Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kec.Bontang Utara. Di lokasi tersebut, tim mengamankan beberapa orang, termasuk seorang pria berinisial 'AY' (38) yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut. Dari lokasi ketiga, petugas turut mengamankan alat hisap, sebuah pipet yang berisi sisa sabu, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti pendukung.


Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10,86 gram, berikut timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, sejumlah telepon genggam, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas para tersangka.


Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara informasi masyarakat dengan kerja cepat personel di lapangan. 


"Polda Kalimantan Timur terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga jaringan ini dapat diungkap. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan rantai peredaran narkoba dapat diputus," ujarnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)