Balikpapan - Dalam upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di kalangan pelajar, Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat di Aula SMA Negeri 4 Balikpapan, Jumat (24/07/26).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., Kepala SMA Negeri 4 Balikpapan Agus Budiyanto, S.Pd., M.Pd., para guru, ratusan siswa, serta personel Bidhumas Polda Kaltim. Hadir sebagai narasumber Penyuluh Narkoba Muda BNN Kota Balikpapan Sri Lestari Damayanti, S.E., M.M., dan Penata Pemberantasan Narkoba BNN Kota Balikpapan Rully Abdi, S.H., M.H.
Kepala SMAN 4 Balikpapan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bidhumas Polda Kaltim atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai bahaya narkoba sangat penting untuk membekali para pelajar agar mampu melindungi diri dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang kini menyasar berbagai kalangan, termasuk usia remaja.
Sementara itu, Kabid Humas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membangun kesadaran generasi muda agar berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan para siswa mengenai bahaya narkotika. Jadilah generasi yang peduli terhadap lingkungan dan berani mengatakan tidak terhadap narkoba. Ikuti seluruh materi yang disampaikan narasumber dengan baik agar ilmu yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam kehidupan sehari-hari," ujar Kombes Pol Tedy.
Sebagai simbol sinergitas antara dunia pendidikan dan Polri, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata serta sarana kontak dari Bidhumas Polda Kaltim kepada Kepala SMA Negeri 4 Balikpapan sebelum memasuki sesi penyampaian materi.
Dalam paparannya, Penyuluh Narkoba Muda BNN Kota Balikpapan Sri Lestari Damayanti menjelaskan pengertian narkoba yang meliputi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Ia menerangkan bahwa narkotika merupakan zat yang berasal dari tanaman maupun sintetis yang dapat memengaruhi fungsi otak, mengganggu kesadaran, konsentrasi, daya ingat, hingga perilaku seseorang.
Sri Lestari juga mengingatkan adanya ancaman New Psychoactive Substances (NPS) yang terus berkembang. Secara global telah teridentifikasi lebih dari 1.400 jenis NPS, sementara ratusan di antaranya telah terdeteksi di Indonesia. Salah satu tren yang perlu diwaspadai adalah penyalahgunaan cairan vape yang mengandung Etomidate, yang telah masuk dalam golongan II berdasarkan regulasi pemerintah. Penyalahgunaan zat tersebut berpotensi menimbulkan hipoksia, kerusakan saraf hingga kematian mendadak.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme rehabilitasi bagi pengguna narkotika, baik melalui program rawat inap maupun rawat jalan yang disesuaikan dengan hasil asesmen dan kondisi masing-masing pengguna.
Materi berikutnya disampaikan oleh Penata Pemberantasan Narkoba BNN Kota Balikpapan Rully Abdi. Ia menjelaskan karakteristik beberapa jenis narkotika, mulai dari stimulan yang memacu aktivitas otak, depresan yang memperlambat fungsi saraf pusat, hingga halusinogen yang memengaruhi persepsi dan kemampuan mengambil keputusan.
Rully juga memaparkan bahwa penanganan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan sesuai dengan peran masing-masing pelaku. Pengguna, penyalah guna, pengedar maupun bandar memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Bidhumas Polda Kaltim berharap para pelajar mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat dengan menyebarluaskan informasi mengenai bahaya narkoba serta bersama-sama mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.