Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dengan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas Samarinda–Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat total mencapai 1.796 gram bruto atau hampir 2 Kg.
Keberhasilan tersebut berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Balikpapan. Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada dua tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/07/26) sekitar pukul 23.30 WITA. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IN (37) di sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bungkus plastik bekas kemasan sabu seberat satu kilogram yang ternyata telah diisi kembali menggunakan kentang olahan beku (frozen potato), serta dua unit telepon genggam.
Meski isi paket telah diganti, penyidik menemukan sisa butiran sabu yang masih menempel pada plastik pembungkus sehingga memunculkan dugaan adanya upaya penyamaran barang bukti. Dari hasil interogasi, IN mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial NU (45) untuk mengambil paket narkotika, membuka kemasannya sambil merekam video, kemudian mengganti isi paket tersebut dengan kentang olahan.
Berbekal keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dengan membagi personel ke dua lokasi. Satu tim tetap melakukan pendalaman terhadap tersangka IN di Balikpapan, sementara tim lainnya bergerak menuju Samarinda untuk mengamankan tersangka NU.
Setelah berhasil diamankan, NU mengakui bahwa sabu asli telah dipindahkan ke lokasi penyimpanan lain di kawasan Balikpapan Utara. Pada Sabtu (18/7/26) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA, tim bersama Dirresnarkoba Polda Kaltim berhasil menemukan tempat penyimpanan tersebut.
Di lokasi itu, petugas menyita satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto yang disimpan dalam tas belanja, serta 15 paket sabu lainnya dengan total berat sekitar 750 gram bruto. Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.796 gram bruto.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa NU memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial YO yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih terus diburu petugas. NU diduga berperan sebagai pengendali yang menerima barang, menyimpan, kemudian memecah paket besar menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada jaringan di bawahnya.
Selain mengungkap jaringan tersebut, penyidik juga menemukan modus operandi baru yang digunakan para pelaku. Paket sabu sengaja ditukar dengan kentang olahan sebagai barang pengganti untuk mengelabui aparat apabila sewaktu-waktu paket tersebut diperiksa atau diamankan. Sementara narkotika asli dipindahkan ke lokasi lain agar tetap dapat diedarkan.
Modus penggantian isi paket menggunakan kentang olahan ini menjadi temuan pertama yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam penanganan kasus peredaran sabu di wilayah Kalimantan Timur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.796 gram bruto, satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu yang telah diisi kentang olahan, satu tas belanja warna hitam, satu kotak berwarna cokelat, 15 paket plastik klip berisi sabu, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menunjukkan bahwa aparat akan terus mengantisipasi berbagai pola kejahatan yang terus berkembang.
"Para pelaku terus berupaya mencari cara baru untuk menghindari pengungkapan, termasuk dengan menggunakan modus penggantian isi paket sebagai upaya pengelabuan. Namun berkat ketelitian dan profesionalisme penyidik, modus tersebut berhasil dibongkar sehingga hampir dua kilogram sabu dapat diamankan sebelum beredar di tengah masyarakat. Polda Kaltim akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan, termasuk pemasok dari luar daerah, berhasil diungkap," tegas Kombes Pol Tedy.