Kukar - Dalam rangka memastikan kedisiplinan personel serta kelayakan perlengkapan operasional di lapangan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dengan fokus pemeriksaan senjata api (senpi) dinas milik personel, Senin (09/03/26).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Propam Polres Kutai Kartanegara tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Kukar AKP Slamet Rijadi atas arahan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar.
Dalam pemeriksaan tersebut, setiap personel pemegang senjata api dinas diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata, fungsi mekanis, jumlah amunisi yang dibawa, hingga kelengkapan administrasi berupa kartu izin pemegang senjata api (IPSA).
AKP Slamet Rijadi menjelaskan bahwa kegiatan Gaktibplin ini merupakan langkah rutin yang dilakukan untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel tetap sesuai aturan serta menghindari potensi penyalahgunaan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan senjata api dinas yang dipegang anggota selalu dalam kondisi layak pakai dan siap digunakan saat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepemilikan senjata api bagi setiap anggota Polri merupakan tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan penuh kedisiplinan. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara ketat baik dari sisi kelayakan administrasi maupun kondisi personel yang memegangnya.
Selain memeriksa kondisi senjata, petugas Propam juga mengecek masa berlaku kartu izin pemegang senjata api. Apabila ditemukan kartu izin yang sudah tidak berlaku atau personel dinilai tidak memenuhi persyaratan, maka senjata api tersebut akan diamankan sementara di gudang logistik.
“Kami pastikan seluruh administrasi lengkap dan masa berlakunya masih aktif. Jika ada yang tidak memenuhi ketentuan, senpi tersebut akan ditarik sementara hingga persyaratannya dipenuhi,” tegas AKP Slamet Rijadi.
Dalam kesempatan tersebut, personel juga diberikan arahan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan kekuatan, termasuk tata cara penyimpanan senjata api yang aman ketika berada di rumah masing-masing.
Melalui kegiatan Gaktibplin ini, Polres Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme dan kedisiplinan personel, sehingga penggunaan senjata api tetap terkendali serta tidak menimbulkan potensi pelanggaran maupun kerugian bagi masyarakat dan institusi Polri.