Bontang - Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memulihkan hak para korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak tujuh unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti diserahkan kembali kepada para pemiliknya.
Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, S.H., mewakili Kapolres Bontang, didampingi para pejabat utama serta penyidik Satreskrim Polres Bontang, bertempat di Mapolres Bontang, Rabu (21/01/26).
Dalam keterangannya, Wakapolres Bontang menjelaskan bahwa pengembalian sepeda motor kepada para korban dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Pengembalian ini merupakan bentuk kepedulian dan empati Polri kepada masyarakat. Meski masih berstatus sebagai barang bukti perkara, kendaraan dapat dipinjamkan kepada korban agar dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari tanpa harus menunggu proses hukum selesai,” ujar Kompol Ropiyani.
Ia menambahkan, mekanisme pinjam pakai dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kendaraan yang dipinjamkan tetap tercatat sebagai barang bukti dan wajib dihadirkan kembali apabila diperlukan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Polres Bontang menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari pelayanan yang berkeadilan dan humanis.
Sementara itu, para korban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Bontang atas kinerja cepat dan profesional, sehingga kendaraan yang sempat hilang kini dapat kembali dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
.jpg)