Berau – Kepolisian Sektor Sambaliung berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan kartu ATM milik seorang lanjut usia (lansia) yang terjadi di wilayah Kelurahan Suaran, Kecamatan Sambaliung. Seorang pria berinisial ZA (38) ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah terbukti melakukan penarikan saldo dari rekening korban menggunakan data pribadi yang dicuri.
Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban, Sumiati (60), meninggalkan rumahnya untuk pergi ke kebun pada Selasa (6/5/2025) siang. Sekembalinya ke rumah, ia menyadari bahwa uang tunai dalam dompetnya sebesar Rp480 ribu beserta kartu ATM BRI dan fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan kode PIN telah raib.
“Korban kemudian mengecek saldo rekeningnya di Bank BRI Cabang Tanjung Redeb dan mendapati saldo telah berkurang drastis, tersisa hanya Rp65 ribu. Dari hasil cetak rekening, diketahui pelaku melakukan penarikan di salah satu agen Brilink di Kampung Suaran,” jelas AKP Amin.
Melalui rekaman CCTV dari agen Brilink tersebut, korban mengenali pelaku dan langsung melaporkannya ke Polsek Sambaliung. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa kartu ATM BRI milik korban, fotokopi KK, satu ATM Sinarmas atas nama pelaku dengan saldo Rp1.040.000, sebuah tas selempang, dompet pink, serta sepeda motor Honda Spacy tanpa pelat nomor.
“Pelaku kini sedang menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas Kapolsek.
AKP Amin juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan informasi pribadi, terutama yang berkaitan dengan akses keuangan seperti kode PIN ATM, guna mencegah kasus serupa.