Paser -Tim gabungan Jatanras Polres Paser berhasil meringkus dua pelaku yang melakukan penguasaan barang tanpa hak disertai ancaman. Kedua tersangka berinisial T (40) dan A (40) diketahui mengambil paksa barang milik PT.Samindo Utama Kaltim di Desa Samurangau, Kec.Batu Sopang, pada Minggu (26/01/25).
Menurut laporan, pelaku membawa kabur brake drum dan potongan besi spring menggunakan mobil pickup hitam. Saat ditegur petugas keamanan, salah satu pelaku mengancam dengan besi panjang (dodos) sebelum melarikan diri. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., untuk membentuk tim gabungan guna mengejar pelaku.
Pada Senin (12/5/2025), tim berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda. A ditangkap di Desa Legai saat tertidur di rumahnya, sedangkan T diamankan di wilayah Samurangau. Keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa Polres Paser tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terutama yang mengganggu kegiatan usaha.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas demi menciptakan keamanan bagi masyarakat," tegasnya.
Polres Paser mengimbau warga untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui call center 110 (Bebas Pulsa) guna mencegah kejahatan serupa.