Berau - Polsek Pulau Derawan berhasil menggerebek rumah seorang pria berinisial MT (49) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Operasi yang digelar Kamis sore (08/05/25) di Kampung Pulau Derawan RT.04 ini berhasil mengamankan 13 paket sabu seberat 1,40 gram beserta berbagai perlengkapan konsumsi narkoba.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Iwan Purwanto menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim kami melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.30 WITA dan menemukan barang bukti berupa sabu, alat isap bong, handphone, serta uang tunai Rp.150.000 yang diduga hasil transaksi," jelas AKP Iwan.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ini juga mengamankan berbagai alat bantu konsumsi narkoba lainnya. MT kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan akan terus bertindak tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah kami," tegas Kapolsek.
Barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Berau dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.