Kapolsek Segah Iptu Alimuddin mengatakan, pelaku yang diamankan adalah SU berusia 20 tahun, dan DT berusia 19 tahun. Berdasarkan dari laporan, kejadian pencurian terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023, sekitar pukul 15.20 Wita di lokasi CR 44 dan CR 45 MR 7 PT. HHM.
Menurut kronologis yang dilaporkan oleh pelapor, pada pukul 15.30 Wita pada hari kejadian, ia melihat SU sedang menyusun buah kelapa sawit di bak mobil tersebut. Kemudian, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada Sirwansyah, yang juga merupakan security PT. HHM.
Setelah menerima laporan dugaan pencurian, pihak keamanan PT. HHM langsung bergerak cepat dan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh SU dan DT sekitar pukul 19.00 Wita. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 113 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian.
“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Alimuddin.
Kedua pelaku terancam Pasal 362 Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.