![]() |
Tanpa Dilengkapi Izin Edar, Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Ilegal di Pelabuhan Samarinda |
Dit Polairud Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik ilegal tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM dalam sebuah operasi di Pelabuhan Kota Samarinda pada Minggu (7/5/2023).
Barang-barang tersebut disita dari seorang perempuan berinisial ID (30) warga Kota Bontang yang bersama dengan 2 orang lainnya dituduh memesan barang tersebut secara online dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini, ID diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda. Petugas juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai yang berdomisili di Kalsel dan supplier barang di Sulawesi Selatan.
Barang-barang yang berhasil disita tersebut terdiri dari 5 kardus kosmetik warna coklat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan 1 dus warna coklat berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama, dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memiliki izin edar dan standar mutu.
![]() |
Tersangka Sedang Dimintai Keterangan |
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.SI., CHRMP menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 milyar. Operasi ini menunjukkan keseriusan Dit Polairud Polda Kaltim dalam menindak tindakan ilegal dan melindungi masyarakat dari produk-produk kosmetik yang tidak aman.
Dit Polairud Polda Kaltim juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik yang dijual secara online. Karena seringkali produk kosmetik ilegal yang dijual secara online tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan BPOM.
![]() |
barang bukti kosmetik tanpa izin |
Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.SI., CHRMP menambahkan bahwa penjualan produk kosmetik ilegal telah menjadi masalah serius di Indonesia dan mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Dit Polairud Polda Kaltim akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas penjualan dan produksi produk kosmetik ilegal.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Dit Polairud Polda Kaltim. Masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dan membeli produk kosmetik hanya dari tempat yang terpercaya dan memiliki izin edar BPOM.