Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 49,30 Gram

0

 


 Balikpapan
- Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar pemusnahan
Barang Bukti narkoba jenis sabu, Selasa (18/04/2023).

Dalam
kesempatan tersebut, Pemusnahan BB narkoba berlangsung di ruang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dipimpin langsung oleh Paur
Subbag Anev Ditresnarkoba IPTU Rakib, S.H. yang mewakili Kasubdit I
DItresnarkoba, bersama Kasubbid Multimedia Bidhumas AKBP Qori
Qurniawati, S.E., yang mewakili Kabid Humas Polda Kaltim.

Ditempat
terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan pemusnahan sabu-sabu ini
berasal dari pengungkapan tersangka A & U di tempat Kejadian Perkara
di Jl. Mulawarman Kel.Teritip Kec.Balikpapan Timur, Kota Balikpapan,
Kaltim.



Barang bukti sabu seberat 49,30 Gram tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.

Berdasarkan
barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka A
dan U mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat
(2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)